Pelatihan Sertifikasi Nazhir Wakaf

Balikpapan, 9 Juli 2025. Menindaklanjuti Sosialisasi Pelaksanaan Sertifikasi Nazhir Wakaf pada tanggal 11 Juni 2025 yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia maka dalam rangka memperkuat pengetahuan dan kapasitas nazhir waqaf yang telah berbadan hukum di Kota Balikpapan maka Bank Indonesia bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Pelatihan (LSI) BWI Pusat mengadakan kegiatan Pelatihan Sertifikasi Nazhir dan Uji Kompetensi nazhir waqaf.

Pelatihan Sertifikasi Nadzir dan Uji Kompetensi Skema 2 : Pelaksanaan Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf dilaksanakan pada tanggal 1-2 Juli 2025 dengan mempergunakan platform zoom workplace dengan narasumber dari LSI BWI Pusat yang diikuti oleh 32 peserta dari 3 kabupaten/kota, yaitu Kota Balikpapan, Paser dan Penajam Paser Utara. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat pengetahuan dan kapasitas Nazhir sehingga dapat mendorong pengelolaan wakaf produktif secara berkelanjutan.

Rangkaian sosialisasi ini kemudian diakhiri dengan Uji Kompetensi bagi nazhir pada tanggal 9 Juli 2025 yang dilakukan di Auditorium Bank Indonesia yang diikuti hampir oleh seluruh peserta yang kemudian meluluskan peserta yang dianggap telah berkompeten oleh LSP BWI Pusat.

Opini: Dari Definisi, Ragam Bentuk, Hukum, Studi Kasus hingga Istibdal Wakaf

Definisi Wakaf

Wakaf adalah salah satu amalan istimewa dalam Islam. Ia bukan sekadar sedekah, melainkan investasi jangka panjang yang pahalanya terus mengalir meski wakif (orang yang berwakaf) telah wafat. Dalam bahasa sederhana, wakaf berarti menahan harta agar manfaatnya terus berjalan, sementara benda pokoknya tetap terjaga.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menjelaskan, wakaf adalah perbuatan hukum seseorang untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda miliknya agar dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya, guna keperluan ibadah maupun kesejahteraan umum menurut syariat Islam.

Artinya, wakaf bukan hanya urusan membangun masjid atau madrasah. Lebih luas dari itu, wakaf bisa hadir dalam berbagai bentuk yang menopang kehidupan sosial, pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi umat.

Intinya: Harta wakaf tetap → tidak boleh habis atau hilang. Manfaatnya yang digunakan → untuk ibadah, pendidikan, sosial, ekonomi umat, dll. Tujuan → mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Ragam Wakaf yang Perlu Diketahui

Banyak orang beranggapan wakaf hanya sebatas tanah atau bangunan. Padahal, secara fiqih maupun hukum positif di Indonesia, wakaf memiliki ragam yang beraneka:

Berdasarkan Sifat Harta

1.Wakaf Ahli (Keluarga / Dzurri)

    Diperuntukkan bagi keluarga atau keturunan wakif. Setelah keturunan habis, manfaatnya dialihkan ke masyarakat umum.

      Contoh: sawah diwakafkan untuk biaya sekolah anak-cucu, lalu jika keturunan sudah tidak ada, hasilnya untuk fakir miskin.

      2. Wakaf Khairi (Umum)

      Diperuntukkan untuk kepentingan umum dan sosial.

      Contoh: tanah wakaf untuk masjid, sekolah, rumah sakit.

      3. Wakaf Musytarak (Campuran)

      Gabungan antara wakaf ahli dan khairi.

      Contoh: sebagian hasil tanah wakaf untuk keluarga, sebagian untuk fakir miskin.

      Berdasarkan jangka waktu:

      1. Wakaf Muabbad (Selamanya)

      Berlaku permanen, harta wakaf tidak boleh dijual atau dialihkan.

      Contoh: wakaf tanah untuk masjid.

      2. Wakaf Mu’aqqat (Sementara)

      Berlaku untuk jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.

      Contoh: wakaf rumah untuk dipakai pesantren selama 20 tahun.

      Berdasarkan bentuk harta:

      Wakaf Benda Tidak Bergerak (Tanah, bangunan, kebun, sawah, dll)

      Contoh: tanah untuk masjid, sekolah.

      Wakaf benda bergerak

      Bisa berupa:

      Bergerak yang dapat habis: buku, peralatan, dll.

      Bergerak yang tidak habis: kendaraan, perhiasan, mesin produksi.

      Wakaf uang tunai

      Menyerahkan uang untuk dikelola secara produktif, hasilnya disalurkan ke masyarakat. Kini makin populer karena fleksibel dan mudah dikelola secara produktif. Misalnya: Rp10 juta diwakafkan, dikelola, hasil keuntungannya untuk beasiswa.

      Berdasarkan pemanfaatan:

      1. Wakaf Produktif

      Harta wakaf dikembangkan secara ekonomi, lalu hasilnya disalurkan.

      Contoh: tanah wakaf dijadikan toko/kontrakan, hasil sewanya untuk fakir miskin.

      2. Wakaf Konsumtif

      Harta wakaf langsung digunakan untuk kegiatan ibadah/sosial.

      Contoh: wakaf Al-Qur’an, wakaf bangunan masjid.

      Pandangan Empat Mazhab

      1. Mazhab Hanafi

      Hukum: Wakaf hukumnya sunah (bukan wajib).

      Syarat: Wakaf dianggap sah bila ada ikrar (pernyataan wakif), tapi menurut pendapat masyhur di kalangan Hanafiyah, wakaf bisa ditarik kembali selama belum dilaksanakan.

      Catatan: Mereka menekankan bahwa wakaf hanyalah menahan harta untuk digunakan sesuai tujuan tertentu, bukan memindahkan kepemilikan.

      2. Mazhab Maliki

      Hukum: Wakaf hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan).

      Syarat: Wakaf sah bila ada ikrar, meskipun tanpa saksi atau pencatatan.

      Ciri khas: Menurut Maliki, wakaf bisa dibatasi waktunya (wakaf sementara). Misalnya, tanah diwakafkan untuk sekolah selama 10 tahun, setelah itu kembali ke pemilik.

      3. Mazhab Syafi’i

      Hukum: Wakaf hukumnya sunnah muakkadah, dan sangat dianjurkan sebagai amal jariyah.

      Syarat: Wakaf bersifat lazim (mengikat) sejak diikrarkan → tidak bisa ditarik kembali, meskipun belum dimanfaatkan.

      Ciri khas: Wakaf harus bersifat abadi (muabbad), artinya harta wakaf tidak boleh dibatasi waktu, harus selamanya untuk Allah.

      4. Mazhab Hanbali

      Hukum: Wakaf hukumnya sunnah, dan menurut sebagian ulama Hanbali bisa sampai wajib kalau dinazarkan.

      Syarat: Wakaf sah jika sudah diikrarkan, dan statusnya mengikat (lazim) → tidak bisa dibatalkan.

      Ciri khas: Mirip dengan Syafi’i, wakaf harus abadi dan tidak boleh ditarik kembali.

      Perbedaan ini menunjukkan kekayaan khazanah fiqih yang memberi fleksibilitas dalam pengelolaan wakaf, sesuai dengan konteks sosial dan kebutuhan masyarakat.

      Studi Kasus Wakaf di Lapangan

      Sehari-hari, kita bisa menemukan berbagai dinamika wakaf. Berikut tiga contoh kasus dan penyelesaiannya:

      1. Tanah wakaf untuk masjid terkena proyek jalan tol.

      Solusi: dilakukan istibdal (tukar guling) dengan tanah lain yang setara atau lebih baik, tetap untuk masjid.

      2. Anak menggugat rumah wakaf karena merasa hak warisnya hilang.

      Solusi: gugatan tidak sah, karena sejak diikrarkan rumah tersebut sudah menjadi milik Allah, bukan lagi harta warisan.

      3. Wakaf tunai habis karena salah kelola oleh nazhir.

      Solusi: nazhir wajib mengganti pokok wakaf yang hilang, bahkan bisa diberhentikan jika terbukti lalai.

      Kasus-kasus semacam ini mengingatkan kita bahwa wakaf bukan hanya soal niat baik, tapi juga soal amanah, manajemen, dan kepatuhan pada aturan.

      Mengenal Istibdal Wakaf

      Salah satu isu penting dalam pengelolaan wakaf adalah istibdal, yakni penggantian harta wakaf dengan harta lain yang nilainya sepadan atau lebih bermanfaat.

      Hanafi dan Hanbali relatif membolehkan istibdal, terutama jika harta wakaf rusak atau tidak bermanfaat.

      Maliki dan Syafi’i lebih ketat, pada dasarnya melarang kecuali dalam kondisi darurat.

      Di Indonesia, istibdal diatur dalam Pasal 41 UU No. 41 Tahun 2004. Peralihan harta wakaf hanya bisa dilakukan untuk kepentingan umum sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah, dengan izin Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Syaratnya jelas: harta pengganti harus setara atau lebih baik, dan pemanfaatannya tetap sesuai tujuan wakaf.

      Penutup

      Wakaf adalah instrumen luar biasa dalam Islam, yang jika dikelola dengan baik akan menjadi kekuatan besar bagi pembangunan umat. Dari masjid, sekolah, rumah sakit, hingga beasiswa pendidikan, semua bisa tumbuh dari wakaf.

      Namun, keberkahan wakaf hanya akan benar-benar hadir jika pengelolaannya amanah, transparan, dan sesuai dengan syariat serta peraturan perundang-undangan. Badan Wakaf Indonesia terus berkomitmen untuk memastikan hal itu, agar wakaf di negeri ini bukan hanya menjadi tradisi ibadah, tetapi juga motor penggerak kesejahteraan bangsa.

      RAPAT KOORDINASI PERWAKILAN BWI KALIMANTAN TIMUR DI BALIKPAPAN

      Badan Wakaf Kota Balikpapan setelah dilantik segera bergerak cepat dengan mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi dengan perwakilan BWI Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 3 Juni 2025 yang bertempat di Aula Kementerian Agama Kota Balikpapan. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari BWI Provinsi Kalimantan Timur, pewakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Agama, organisasi masyarakat dan 40 perwakilan Nazir di seluruh Kota Balikpapan.

      Kegiatan dibuka dengan laporan Ketua BWI Kota Balikpapan Bapak Arief Rohman Arofah, S.Sos, MA. Hum yang menekankan tentang pentingnya peran dan fungsi BWI dalam menertibkan admistrasi perwakafan agar tidak terjadi masalah yang tidak hanya merugikan pihak penerima wakaf tetapi juga pihak yang telah mewakafkan hartanya untuk kepentingan publik. oleh karena itu maka perlu kolaborasi fungsi dan peran dari seluruh pihak yang berkepentingan dengan terciptanya proses wakaf yang baik dan benar.

      Dalam rakor ini disampaikan materi-materi tentang wakaf, seperti pembinaan nazir yang disampaikan oleh Ibu Dr. Hj. Abnan Pancasilawati, M.Ag, Sosialisasi Wakaf Uang oleh Bapak Dhani Seta Adji, SH dan perwakilan dan BPN.

      Diakhir kegiatan seluruh pihak sepakat untuk memperbaiki dan menyempurnaan proses wakaf yang sudah berjalan dan segera melegalisasi obyek-obyek wakaf secara hukum dan meminimalisir resiko terjadinya penyalahgunaan wakaf di kota Balikpapan.

      Refleksi Kemerdekaan BWI Kota Balikpapan

      Kemerdekaan bukan hanya sebagai kebebasan dari penjajahan, tetapi juga sebagai kesempatan untuk memperkuat kemandirian umat melalui wakaf. Kemerdekaan memberi ruang bagi setiap elemen masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa, termasuk melalui pengelolaan wakaf yang profesional, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

      BWI Kota Balikpapan melihat wakaf sebagai sarana untuk memerdekakan umat dari kemiskinan, keterbatasan pendidikan, dan ketertinggalan ekonomi. Melalui sinergi dengan lembaga pendidikan, komunitas, dan stakeholder terkait, BWI berupaya mengubah potensi wakaf menjadi aksi nyata yang memberdayakan umat.

      Refleksi kemerdekaan ini mengajarkan bahwa merdeka sejati adalah ketika masyarakat mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan bangsa, memperkuat solidaritas, dan menyalurkan kepedulian melalui wakaf. Semangat kemerdekaan menjadi motivasi untuk terus mendorong gerakan wakaf produktif sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, membangun Indonesia yang lebih sejahtera, adil, dan berkelanjutan. /Baim

      PELANTIKAN PENGURUS BWI KOTA BALIKPAPAN PERIODE 2025 – 2028

      Pelantikan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Balikpapan Periode 2025-2028 dilaksanakan di Rumah Jabatan Wali Kota Balikpapan. Ketua BWI Provinsi Kalimantan Timur, Dr. H. Muhammad Kusasi, memimpin langsung pelantikan tersebut dan memberikan orasi ilmiah.

      Dalam sambutannya, Dr. H. Muhammad Kusasi menekankan pentingnya peran BWI dalam mengelola wakaf untuk kemaslahatan umat. Beliau juga mengajak pengurus BWI Kota Balikpapan untuk bekerja sama dalam mengembangkan wakaf di Kota Balikpapan.

      Pengurus BWI Kota Balikpapan periode 2025-2028 diharapkan dapat menjalankan amanah dengan baik dan profesional dalam mengelola wakaf. Dengan demikian, diharapkan wakaf dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kota Balikpapan.

      Pengurus BWI Kota Balikpapan periode 2025-2028 dikomandoi oleh Arief Rohman Arofah, S.Sos, MA. Hum. Dalam sambutan perdananya, beliau menekankan perlunya sinergisitas antar lembaga, serta memperluas jejaring di kanca internal maupun eksternal. BWI Balikpapan perlahan akan menertibkan administrasi perwakafan di kota Balikpapan. Selain itu, beliau juga menekankan tentang pentingnya profesionalitas Nadzhir, dibuktikan dengan sertifikasi kenadzhiran. Hal ini juga menjadi program pertama dan utama BWI Balikpapan yang berkolaborasi dengan Bank Indonesia, tuturnya.

      Semoga kedepannya pengurus BWI Balikpapan mampu mengemban amanah mulia ini dengan baik, serta mampu membawa BWI Balikpapan lebih berkembang, sesuai dengan nawa cita terbentuknya BWI Indonesia.