Balikpapan — Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Balikpapan menyelenggarakan Seminar dan Launching Wakaf Uang pada Jumat, 15 November 2025, bertempat di Aula Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Balikpapan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya wakaf uang sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat yang berkelanjutan.
Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Ketua BWI Kota Balikpapan, Arief Rohman Arofah, yang dalam sambutannya menekankan bahwa wakaf uang memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan sosial, pendidikan, dan ekonomi masyarakat. Menurutnya, wakaf uang tidak hanya bersifat ibadah, tetapi juga menjadi solusi strategis dalam memperkuat kemandirian umat.
Sebagai narasumber, hadir Fajah Muhsoni, selaku Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, yang memaparkan regulasi, mekanisme, serta peran pemerintah dalam mendukung pengelolaan zakat dan wakaf secara profesional dan akuntabel. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam program wakaf uang sebagai bentuk kontribusi nyata bagi kemaslahatan bersama.
Selain itu, Nur’ain, selaku Divisi Advokasi BWI Kota Balikpapan, menyampaikan materi terkait pentingnya advokasi dan edukasi wakaf kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa keberhasilan program wakaf uang sangat bergantung pada pemahaman, kepercayaan, dan partisipasi publik yang terus dibangun melalui sosialisasi berkelanjutan.
Acara seminar ini diakhiri dengan prosesi launching wakaf uang BWI Kota Balikpapan, yang menandai komitmen bersama dalam mengembangkan wakaf produktif di Kota Balikpapan. Kegiatan berlangsung dengan antusias dan diikuti oleh sivitas akademika STAI Balikpapan serta para undangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan wakaf uang dapat menjadi gerakan bersama yang mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Balikpapan — Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Balikpapan menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kompetensi Nazhir Wakaf Kota Balikpapan dengan tema “Transformasi Tata Kelola Wakaf Menuju Nazhir Profesional dan Akuntabel Berbasis Digital” pada Sabtu, 13 Desember 2025, bertempat di Bank Indonesia Kota Balikpapan, mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemerintah Kota Balikpapan, Muhammad Arif Fadillah, yang hadir mewakili Walikota Balikpapan. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya penguatan tata kelola wakaf yang profesional, transparan, dan berbasis digital sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Balikpapan.
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Ketua BWI Kota Balikpapan, Arief Rohman Arofah, S.Sos., MA.Hum, yang menekankan bahwa peningkatan kompetensi nazhir harus diiringi dengan penguatan tata kelola kelembagaan serta pemanfaatan teknologi digital, salah satunya melalui penggunaan aplikasi Satu Wakaf sebagai sistem pendataan, pelaporan, dan monitoring wakaf yang terintegrasi dan akuntabel.
Para pembicara yang hadir dalam kegiatan ini meliputi:
Dr. H. M. Kusasi, M.Pd (Ketua BWI Kota Balikpapan), yang memaparkan strategi transformasi tata kelola wakaf serta penguatan peran nazhir profesional berbasis digital.
H. Masrivani, S.Ag, M.H (Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan), yang menyampaikan kebijakan, regulasi, dan sinergi kelembagaan dalam pengelolaan wakaf.
Umran Usman (Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kota Balikpapan), yang menjelaskan dukungan Bank Indonesia dalam pengembangan ekonomi syariah serta digitalisasi pengelolaan wakaf.
Ilham Cipta Aditama, S.T (Ketua Divisi Wakaf Al Haq), yang memaparkan praktik baik pengelolaan wakaf produktif serta pemanfaatan aplikasi Satu Wakaf dalam pencatatan, pengelolaan, dan pelaporan wakaf secara transparan.
Kegiatan ini diikuti oleh nazhir wakaf, pengasuh pondok pesantren, perwakilan Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Balikpapan. Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan kuatnya sinergi antar-lembaga dalam penguatan ekosistem wakaf dan zakat di daerah.
Sebagai bentuk dukungan kepada peserta, panitia menyediakan sejumlah fasilitas, antara lain Sertifikat Pendaftar Nazhir Wakaf Kota Balikpapan, Sertifikat Sosialisasi, serta materi kegiatan yang dapat diakses secara online.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta, khususnya para nazhir wakaf di Kota Balikpapan, semakin kompeten, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mampu memanfaatkan aplikasi Satu Wakaf dalam mewujudkan pengelolaan wakaf yang modern, akuntabel, dan berkelanjutan demi kemaslahatan umat dan penguatan ekonomi syariah daerah.
Balikpapan, 9 Juli 2025. Menindaklanjuti Sosialisasi Pelaksanaan Sertifikasi Nazhir Wakaf pada tanggal 11 Juni 2025 yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia maka dalam rangka memperkuat pengetahuan dan kapasitas nazhir waqaf yang telah berbadan hukum di Kota Balikpapan maka Bank Indonesia bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Pelatihan (LSI) BWI Pusat mengadakan kegiatan Pelatihan Sertifikasi Nazhir dan Uji Kompetensi nazhir waqaf.
Pelatihan Sertifikasi Nadzir dan Uji Kompetensi Skema 2 : Pelaksanaan Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf dilaksanakan pada tanggal 1-2 Juli 2025 dengan mempergunakan platform zoom workplace dengan narasumber dari LSI BWI Pusat yang diikuti oleh 32 peserta dari 3 kabupaten/kota, yaitu Kota Balikpapan, Paser dan Penajam Paser Utara. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat pengetahuan dan kapasitas Nazhir sehingga dapat mendorong pengelolaan wakaf produktif secara berkelanjutan.
Rangkaian sosialisasi ini kemudian diakhiri dengan Uji Kompetensi bagi nazhir pada tanggal 9 Juli 2025 yang dilakukan di Auditorium Bank Indonesia yang diikuti hampir oleh seluruh peserta yang kemudian meluluskan peserta yang dianggap telah berkompeten oleh LSP BWI Pusat.
Wakaf adalah salah satu amalan istimewa dalam Islam. Ia bukan sekadar sedekah, melainkan investasi jangka panjang yang pahalanya terus mengalir meski wakif (orang yang berwakaf) telah wafat. Dalam bahasa sederhana, wakaf berarti menahan harta agar manfaatnya terus berjalan, sementara benda pokoknya tetap terjaga.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menjelaskan, wakaf adalah perbuatan hukum seseorang untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda miliknya agar dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya, guna keperluan ibadah maupun kesejahteraan umum menurut syariat Islam.
Artinya, wakaf bukan hanya urusan membangun masjid atau madrasah. Lebih luas dari itu, wakaf bisa hadir dalam berbagai bentuk yang menopang kehidupan sosial, pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi umat.
Intinya: Harta wakaf tetap → tidak boleh habis atau hilang. Manfaatnya yang digunakan → untuk ibadah, pendidikan, sosial, ekonomi umat, dll. Tujuan → mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Ragam Wakaf yang Perlu Diketahui
Banyak orang beranggapan wakaf hanya sebatas tanah atau bangunan. Padahal, secara fiqih maupun hukum positif di Indonesia, wakaf memiliki ragam yang beraneka:
Berdasarkan Sifat Harta
1.Wakaf Ahli (Keluarga / Dzurri)
Diperuntukkan bagi keluarga atau keturunan wakif. Setelah keturunan habis, manfaatnya dialihkan ke masyarakat umum.
Contoh: sawah diwakafkan untuk biaya sekolah anak-cucu, lalu jika keturunan sudah tidak ada, hasilnya untuk fakir miskin.
2. Wakaf Khairi (Umum)
Diperuntukkan untuk kepentingan umum dan sosial.
Contoh: tanah wakaf untuk masjid, sekolah, rumah sakit.
3. Wakaf Musytarak (Campuran)
Gabungan antara wakaf ahli dan khairi.
Contoh: sebagian hasil tanah wakaf untuk keluarga, sebagian untuk fakir miskin.
Berdasarkan jangka waktu:
1. Wakaf Muabbad (Selamanya)
Berlaku permanen, harta wakaf tidak boleh dijual atau dialihkan.
Contoh: wakaf tanah untuk masjid.
2. Wakaf Mu’aqqat (Sementara)
Berlaku untuk jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.
Contoh: wakaf rumah untuk dipakai pesantren selama 20 tahun.
Berdasarkan bentuk harta:
Wakaf Benda Tidak Bergerak (Tanah, bangunan, kebun, sawah, dll)
Contoh: tanah untuk masjid, sekolah.
Wakaf benda bergerak
Bisa berupa:
Bergerak yang dapat habis: buku, peralatan, dll.
Bergerak yang tidak habis: kendaraan, perhiasan, mesin produksi.
Wakaf uang tunai
Menyerahkan uang untuk dikelola secara produktif, hasilnya disalurkan ke masyarakat. Kini makin populer karena fleksibel dan mudah dikelola secara produktif. Misalnya: Rp10 juta diwakafkan, dikelola, hasil keuntungannya untuk beasiswa.
Berdasarkan pemanfaatan:
1. Wakaf Produktif
Harta wakaf dikembangkan secara ekonomi, lalu hasilnya disalurkan.
Contoh: tanah wakaf dijadikan toko/kontrakan, hasil sewanya untuk fakir miskin.
2. Wakaf Konsumtif
Harta wakaf langsung digunakan untuk kegiatan ibadah/sosial.
Contoh: wakaf Al-Qur’an, wakaf bangunan masjid.
Pandangan Empat Mazhab
1. Mazhab Hanafi
Hukum: Wakaf hukumnya sunah (bukan wajib).
Syarat: Wakaf dianggap sah bila ada ikrar (pernyataan wakif), tapi menurut pendapat masyhur di kalangan Hanafiyah, wakaf bisa ditarik kembali selama belum dilaksanakan.
Catatan: Mereka menekankan bahwa wakaf hanyalah menahan harta untuk digunakan sesuai tujuan tertentu, bukan memindahkan kepemilikan.
Syarat: Wakaf sah bila ada ikrar, meskipun tanpa saksi atau pencatatan.
Ciri khas: Menurut Maliki, wakaf bisa dibatasi waktunya (wakaf sementara). Misalnya, tanah diwakafkan untuk sekolah selama 10 tahun, setelah itu kembali ke pemilik.
3. Mazhab Syafi’i
Hukum: Wakaf hukumnya sunnah muakkadah, dan sangat dianjurkan sebagai amal jariyah.
Syarat: Wakaf bersifat lazim (mengikat) sejak diikrarkan → tidak bisa ditarik kembali, meskipun belum dimanfaatkan.
Ciri khas: Wakaf harus bersifat abadi (muabbad), artinya harta wakaf tidak boleh dibatasi waktu, harus selamanya untuk Allah.
4. Mazhab Hanbali
Hukum: Wakaf hukumnya sunnah, dan menurut sebagian ulama Hanbali bisa sampai wajib kalau dinazarkan.
Syarat: Wakaf sah jika sudah diikrarkan, dan statusnya mengikat (lazim) → tidak bisa dibatalkan.
Ciri khas: Mirip dengan Syafi’i, wakaf harus abadi dan tidak boleh ditarik kembali.
Perbedaan ini menunjukkan kekayaan khazanah fiqih yang memberi fleksibilitas dalam pengelolaan wakaf, sesuai dengan konteks sosial dan kebutuhan masyarakat.
Studi Kasus Wakaf di Lapangan
Sehari-hari, kita bisa menemukan berbagai dinamika wakaf. Berikut tiga contoh kasus dan penyelesaiannya:
1. Tanah wakaf untuk masjid terkena proyek jalan tol.
Solusi: dilakukan istibdal (tukar guling) dengan tanah lain yang setara atau lebih baik, tetap untuk masjid.
2. Anak menggugat rumah wakaf karena merasa hak warisnya hilang.
Solusi: gugatan tidak sah, karena sejak diikrarkan rumah tersebut sudah menjadi milik Allah, bukan lagi harta warisan.
3. Wakaf tunai habis karena salah kelola oleh nazhir.
Solusi: nazhir wajib mengganti pokok wakaf yang hilang, bahkan bisa diberhentikan jika terbukti lalai.
Kasus-kasus semacam ini mengingatkan kita bahwa wakaf bukan hanya soal niat baik, tapi juga soal amanah, manajemen, dan kepatuhan pada aturan.
Mengenal Istibdal Wakaf
Salah satu isu penting dalam pengelolaan wakaf adalah istibdal, yakni penggantian harta wakaf dengan harta lain yang nilainya sepadan atau lebih bermanfaat.
Hanafi dan Hanbali relatif membolehkan istibdal, terutama jika harta wakaf rusak atau tidak bermanfaat.
Maliki dan Syafi’i lebih ketat, pada dasarnya melarang kecuali dalam kondisi darurat.
Di Indonesia, istibdal diatur dalam Pasal 41 UU No. 41 Tahun 2004. Peralihan harta wakaf hanya bisa dilakukan untuk kepentingan umum sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah, dengan izin Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Syaratnya jelas: harta pengganti harus setara atau lebih baik, dan pemanfaatannya tetap sesuai tujuan wakaf.
Penutup
Wakaf adalah instrumen luar biasa dalam Islam, yang jika dikelola dengan baik akan menjadi kekuatan besar bagi pembangunan umat. Dari masjid, sekolah, rumah sakit, hingga beasiswa pendidikan, semua bisa tumbuh dari wakaf.
Namun, keberkahan wakaf hanya akan benar-benar hadir jika pengelolaannya amanah, transparan, dan sesuai dengan syariat serta peraturan perundang-undangan. Badan Wakaf Indonesia terus berkomitmen untuk memastikan hal itu, agar wakaf di negeri ini bukan hanya menjadi tradisi ibadah, tetapi juga motor penggerak kesejahteraan bangsa.
Badan Wakaf Kota Balikpapan setelah dilantik segera bergerak cepat dengan mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi dengan perwakilan BWI Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 3 Juni 2025 yang bertempat di Aula Kementerian Agama Kota Balikpapan. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari BWI Provinsi Kalimantan Timur, pewakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Agama, organisasi masyarakat dan 40 perwakilan Nazir di seluruh Kota Balikpapan.
Kegiatan dibuka dengan laporan Ketua BWI Kota Balikpapan Bapak Arief Rohman Arofah, S.Sos, MA. Hum yang menekankan tentang pentingnya peran dan fungsi BWI dalam menertibkan admistrasi perwakafan agar tidak terjadi masalah yang tidak hanya merugikan pihak penerima wakaf tetapi juga pihak yang telah mewakafkan hartanya untuk kepentingan publik. oleh karena itu maka perlu kolaborasi fungsi dan peran dari seluruh pihak yang berkepentingan dengan terciptanya proses wakaf yang baik dan benar.
Dalam rakor ini disampaikan materi-materi tentang wakaf, seperti pembinaan nazir yang disampaikan oleh Ibu Dr. Hj. Abnan Pancasilawati, M.Ag, Sosialisasi Wakaf Uang oleh Bapak Dhani Seta Adji, SH dan perwakilan dan BPN.
Diakhir kegiatan seluruh pihak sepakat untuk memperbaiki dan menyempurnaan proses wakaf yang sudah berjalan dan segera melegalisasi obyek-obyek wakaf secara hukum dan meminimalisir resiko terjadinya penyalahgunaan wakaf di kota Balikpapan.
Kemerdekaan bukan hanya sebagai kebebasan dari penjajahan, tetapi juga sebagai kesempatan untuk memperkuat kemandirian umat melalui wakaf. Kemerdekaan memberi ruang bagi setiap elemen masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa, termasuk melalui pengelolaan wakaf yang profesional, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
BWI Kota Balikpapan melihat wakaf sebagai sarana untuk memerdekakan umat dari kemiskinan, keterbatasan pendidikan, dan ketertinggalan ekonomi. Melalui sinergi dengan lembaga pendidikan, komunitas, dan stakeholder terkait, BWI berupaya mengubah potensi wakaf menjadi aksi nyata yang memberdayakan umat.
Refleksi kemerdekaan ini mengajarkan bahwa merdeka sejati adalah ketika masyarakat mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan bangsa, memperkuat solidaritas, dan menyalurkan kepedulian melalui wakaf. Semangat kemerdekaan menjadi motivasi untuk terus mendorong gerakan wakaf produktif sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, membangun Indonesia yang lebih sejahtera, adil, dan berkelanjutan. /Baim
Pelantikan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Balikpapan Periode 2025-2028 dilaksanakan di Rumah Jabatan Wali Kota Balikpapan. Ketua BWI Provinsi Kalimantan Timur, Dr. H. Muhammad Kusasi, memimpin langsung pelantikan tersebut dan memberikan orasi ilmiah.
Dalam sambutannya, Dr. H. Muhammad Kusasi menekankan pentingnya peran BWI dalam mengelola wakaf untuk kemaslahatan umat. Beliau juga mengajak pengurus BWI Kota Balikpapan untuk bekerja sama dalam mengembangkan wakaf di Kota Balikpapan.
Pengurus BWI Kota Balikpapan periode 2025-2028 diharapkan dapat menjalankan amanah dengan baik dan profesional dalam mengelola wakaf. Dengan demikian, diharapkan wakaf dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kota Balikpapan.
Pengurus BWI Kota Balikpapan periode 2025-2028 dikomandoi oleh Arief Rohman Arofah, S.Sos, MA. Hum. Dalam sambutan perdananya, beliau menekankan perlunya sinergisitas antar lembaga, serta memperluas jejaring di kanca internal maupun eksternal. BWI Balikpapan perlahan akan menertibkan administrasi perwakafan di kota Balikpapan. Selain itu, beliau juga menekankan tentang pentingnya profesionalitas Nadzhir, dibuktikan dengan sertifikasi kenadzhiran. Hal ini juga menjadi program pertama dan utama BWI Balikpapan yang berkolaborasi dengan Bank Indonesia, tuturnya.
Semoga kedepannya pengurus BWI Balikpapan mampu mengemban amanah mulia ini dengan baik, serta mampu membawa BWI Balikpapan lebih berkembang, sesuai dengan nawa cita terbentuknya BWI Indonesia.