Sambutan Ketua

Assalamu’alaikum Waramatullahi Wabarakaruh. Kami mengucapkan selamat datang di Website Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Balikpapan. Dengan senang hati kami menerima kunjungan Anda. Di situs ini kami berusaha menyajikan berbagai informasi tentang kegiatan, program dan layanan BWI sekaligus sebagai jembatan komunikasi kami yang baik dengan masyarakat luas. BWI adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan didirikan sejak 13 Juli 2007. BWI dibentuk dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan. Salah satunya melakukan pembinaan pada para Nazhir atau pengelola aset agar aset wakaf dapat dikelola lebih baik dan lebih produktif, serta memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat, baik dalam bentuk pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, maupun pembangunan infrastruktur publik. Hukum wakaf adalah amalan sunah yang sangat dianjurkan dalam Islam, dan potensi wakaf di Kaltim yang penduduknya mayoritas Islam juga sangat tinggi, sehingga perlu terus digali, dikelola dan diberdayakan dengan baik. Semoga melalui website ini akan dapat membuka pengetahuan dan wawasan kita yang luas tentang perwakafan. Selamat menyimak dan terima kasih atas perhatiannya. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. (Arief Rohman Arofah, S.Sos., MA.Hum)
Tentang

Badan Wakaf Indonesia

Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, serta bertanggung jawab kepada masyarakat. Kelahiran Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan perwujudan amanat yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kehadiran BWI, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 47 adalah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia. Untuk kali pertama, Keanggotaan BWI diangkat oleh Presiden Republik Indonesia, sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 75/M/2007 yang ditetapkan di Jakarta, 13 Juli 2007. Jadi, BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, serta bertanggung jawab kepada masyarakat. BWI berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan. Dalam kepengurusan, BWI terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan, masing-masing dipimpin oleh oleh satu orang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota. Badan pelaksana merupakan unsur pelaksana tugas, sedangkan Dewan Pertimbangan adalah unsure pengawas pelaksanaan tugas BWI. Jumlah anggota Badan Wakaf Indonesia terdiri dari paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang yang berasal dari unsur masyarakat. (Pasal 51-53, UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf ).

Opini: Dari Definisi, Ragam Bentuk, Hukum, Studi Kasus hingga Istibdal Wakaf

Definisi Wakaf

Wakaf adalah salah satu amalan istimewa dalam Islam. Ia bukan sekadar sedekah, melainkan investasi jangka panjang yang pahalanya terus mengalir meski wakif (orang yang berwakaf) telah wafat. Dalam bahasa sederhana, wakaf berarti menahan harta agar manfaatnya terus berjalan, sementara benda pokoknya tetap terjaga.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menjelaskan, wakaf adalah perbuatan hukum seseorang untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda miliknya agar dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya, guna keperluan ibadah maupun kesejahteraan umum menurut syariat Islam.

Artinya, wakaf bukan hanya urusan membangun masjid atau madrasah. Lebih luas dari itu, wakaf bisa hadir dalam berbagai bentuk yang menopang kehidupan sosial, pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi umat.

Intinya: Harta wakaf tetap → tidak boleh habis atau hilang. Manfaatnya yang digunakan → untuk ibadah, pendidikan, sosial, ekonomi umat, dll. Tujuan → mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Ragam Wakaf yang Perlu Diketahui

Banyak orang beranggapan wakaf hanya sebatas tanah atau bangunan. Padahal, secara fiqih maupun hukum positif di Indonesia, wakaf memiliki ragam yang beraneka:

Berdasarkan Sifat Harta

1.Wakaf Ahli (Keluarga / Dzurri)

    Diperuntukkan bagi keluarga atau keturunan wakif. Setelah keturunan habis, manfaatnya dialihkan ke masyarakat umum.

      Contoh: sawah diwakafkan untuk biaya sekolah anak-cucu, lalu jika keturunan sudah tidak ada, hasilnya untuk fakir miskin.

      2. Wakaf Khairi (Umum)

      Diperuntukkan untuk kepentingan umum dan sosial.

      Contoh: tanah wakaf untuk masjid, sekolah, rumah sakit.

      3. Wakaf Musytarak (Campuran)

      Gabungan antara wakaf ahli dan khairi.

      Contoh: sebagian hasil tanah wakaf untuk keluarga, sebagian untuk fakir miskin.

      Berdasarkan jangka waktu:

      1. Wakaf Muabbad (Selamanya)

      Berlaku permanen, harta wakaf tidak boleh dijual atau dialihkan.

      Contoh: wakaf tanah untuk masjid.

      2. Wakaf Mu’aqqat (Sementara)

      Berlaku untuk jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.

      Contoh: wakaf rumah untuk dipakai pesantren selama 20 tahun.

      Berdasarkan bentuk harta:

      Wakaf Benda Tidak Bergerak (Tanah, bangunan, kebun, sawah, dll)

      Contoh: tanah untuk masjid, sekolah.

      Wakaf benda bergerak

      Bisa berupa:

      Bergerak yang dapat habis: buku, peralatan, dll.

      Bergerak yang tidak habis: kendaraan, perhiasan, mesin produksi.

      Wakaf uang tunai

      Menyerahkan uang untuk dikelola secara produktif, hasilnya disalurkan ke masyarakat. Kini makin populer karena fleksibel dan mudah dikelola secara produktif. Misalnya: Rp10 juta diwakafkan, dikelola, hasil keuntungannya untuk beasiswa.

      Berdasarkan pemanfaatan:

      1. Wakaf Produktif

      Harta wakaf dikembangkan secara ekonomi, lalu hasilnya disalurkan.

      Contoh: tanah wakaf dijadikan toko/kontrakan, hasil sewanya untuk fakir miskin.

      2. Wakaf Konsumtif

      Harta wakaf langsung digunakan untuk kegiatan ibadah/sosial.

      Contoh: wakaf Al-Qur’an, wakaf bangunan masjid.

      Pandangan Empat Mazhab

      1. Mazhab Hanafi

      Hukum: Wakaf hukumnya sunah (bukan wajib).

      Syarat: Wakaf dianggap sah bila ada ikrar (pernyataan wakif), tapi menurut pendapat masyhur di kalangan Hanafiyah, wakaf bisa ditarik kembali selama belum dilaksanakan.

      Catatan: Mereka menekankan bahwa wakaf hanyalah menahan harta untuk digunakan sesuai tujuan tertentu, bukan memindahkan kepemilikan.

      2. Mazhab Maliki

      Hukum: Wakaf hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan).

      Syarat: Wakaf sah bila ada ikrar, meskipun tanpa saksi atau pencatatan.

      Ciri khas: Menurut Maliki, wakaf bisa dibatasi waktunya (wakaf sementara). Misalnya, tanah diwakafkan untuk sekolah selama 10 tahun, setelah itu kembali ke pemilik.

      3. Mazhab Syafi’i

      Hukum: Wakaf hukumnya sunnah muakkadah, dan sangat dianjurkan sebagai amal jariyah.

      Syarat: Wakaf bersifat lazim (mengikat) sejak diikrarkan → tidak bisa ditarik kembali, meskipun belum dimanfaatkan.

      Ciri khas: Wakaf harus bersifat abadi (muabbad), artinya harta wakaf tidak boleh dibatasi waktu, harus selamanya untuk Allah.

      4. Mazhab Hanbali

      Hukum: Wakaf hukumnya sunnah, dan menurut sebagian ulama Hanbali bisa sampai wajib kalau dinazarkan.

      Syarat: Wakaf sah jika sudah diikrarkan, dan statusnya mengikat (lazim) → tidak bisa dibatalkan.

      Ciri khas: Mirip dengan Syafi’i, wakaf harus abadi dan tidak boleh ditarik kembali.

      Perbedaan ini menunjukkan kekayaan khazanah fiqih yang memberi fleksibilitas dalam pengelolaan wakaf, sesuai dengan konteks sosial dan kebutuhan masyarakat.

      Studi Kasus Wakaf di Lapangan

      Sehari-hari, kita bisa menemukan berbagai dinamika wakaf. Berikut tiga contoh kasus dan penyelesaiannya:

      1. Tanah wakaf untuk masjid terkena proyek jalan tol.

      Solusi: dilakukan istibdal (tukar guling) dengan tanah lain yang setara atau lebih baik, tetap untuk masjid.

      2. Anak menggugat rumah wakaf karena merasa hak warisnya hilang.

      Solusi: gugatan tidak sah, karena sejak diikrarkan rumah tersebut sudah menjadi milik Allah, bukan lagi harta warisan.

      3. Wakaf tunai habis karena salah kelola oleh nazhir.

      Solusi: nazhir wajib mengganti pokok wakaf yang hilang, bahkan bisa diberhentikan jika terbukti lalai.

      Kasus-kasus semacam ini mengingatkan kita bahwa wakaf bukan hanya soal niat baik, tapi juga soal amanah, manajemen, dan kepatuhan pada aturan.

      Mengenal Istibdal Wakaf

      Salah satu isu penting dalam pengelolaan wakaf adalah istibdal, yakni penggantian harta wakaf dengan harta lain yang nilainya sepadan atau lebih bermanfaat.

      Hanafi dan Hanbali relatif membolehkan istibdal, terutama jika harta wakaf rusak atau tidak bermanfaat.

      Maliki dan Syafi’i lebih ketat, pada dasarnya melarang kecuali dalam kondisi darurat.

      Di Indonesia, istibdal diatur dalam Pasal 41 UU No. 41 Tahun 2004. Peralihan harta wakaf hanya bisa dilakukan untuk kepentingan umum sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah, dengan izin Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Syaratnya jelas: harta pengganti harus setara atau lebih baik, dan pemanfaatannya tetap sesuai tujuan wakaf.

      Penutup

      Wakaf adalah instrumen luar biasa dalam Islam, yang jika dikelola dengan baik akan menjadi kekuatan besar bagi pembangunan umat. Dari masjid, sekolah, rumah sakit, hingga beasiswa pendidikan, semua bisa tumbuh dari wakaf.

      Namun, keberkahan wakaf hanya akan benar-benar hadir jika pengelolaannya amanah, transparan, dan sesuai dengan syariat serta peraturan perundang-undangan. Badan Wakaf Indonesia terus berkomitmen untuk memastikan hal itu, agar wakaf di negeri ini bukan hanya menjadi tradisi ibadah, tetapi juga motor penggerak kesejahteraan bangsa.